Hal penting pada buku ini adalah paparan mengenai substansi hukum yang terkait dengan pembaruan hukum pajak sebagai konsekuensi tax reform, yang tidak dibahas pada buku-buku hukum pajak pada umumnya yang hanya menyalin undang-undang yang mengatur hukum pajak.
Fokus utama buku ini ada pada pembahasan Pemerintahan Daerah sejak Orde Baru yang memberlakukan UU No. 5 Tahun 1974 sampai kehadiran UU No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No 22 Tahun 1999.
Buku ini melihat secara lebih kritis, ternyata persoalan UMKM bukan hanya terletak pada persoalan umum seperti modal, SDM dan teknologi, ternyata semua itu diperparah dengan belum adanya pengaturan hukum yang integratif yang menjamin perkembangan mereka.