Implementasi prinsip-prinsip tata-kelola kepemerintahan yang sehat (good governance) di Provinsi Kalimantan Selatan sudah memasuki usia yang ke-5. Prinsip-prinsip ini bukan hanya mengintroduksi konsep teori dan teori baru, tetapi tentu saja ia juga mengandung dan menawarkan sebuah tata nilai tentang transformasi, tentang perubahan, dan tentang perbaikan.