Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan cara menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara kepada hakim/pengadilan. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur, dan menyelenggarakan cara hakim mengadili perkata perdata dan atau memutus perkata perdata. Peraturan hukum yang mengatur tahap dan pros…