Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, didasarkan kepada penggarisan UUD 1945, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi. Keterlibatan Negara dalam kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan pencerminan dari substansi Pasal 33 UU itu, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang …