Buku ini berupaya untuk menguraikan dasar-dasar ilmu hukum administrasi negara dan mencari jawaban yang substansial bagi tegaknya materi hukum administrasi dalam negara hukum modern demokratis yang hadir dalam masyarakat.
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)