Text
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia : arsitektur histori, peran dan fungsi DPD RI terhadap daerah di era otonomi daerah.
Pada dasarnya proses terbentuknya DPD RI (dewan perwakilan rakyat daerah Republik Indonesia) sangat panjang dan rumit disertai dengan aksi dramatis, mulai dari konsep perwakilan daerah pada masa penjajahan belanda hingga sekarang. Pada masa orla dan orba disebut utusan daerah, kemudian diubah menjadi DPD RI melalui mandat UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 sangat rumit dan kompleks memakan waktu kurang lebih 4 tahun karena banyak kepentingan yang membonceng pada saat perdebatan di panitia Ad Hoc hingga pada akhirnya pada tahun 2001 terjadi kesepakatan untuk membentuk lembaga negara baru yaitu DPD RI sebagai langkah untuk meningkatkan peran utusan daerah yang ada dalam komposisi MPR RI.
Tidak tersedia versi lain