Skripsi Administrasi
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK
Mar’a Tuljanna, Stambuk B101 21 157 dengan judul “Pengawasan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Sulawesi Tengah”. Dibimbing oleh Ibu Ani Susanti, selaku pembimbing I bersama
Bapak Syarif Permana Salingkat, selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui Bagaimana Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 8
orang. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik
purposive.Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualiatif. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi Lokasi penelitian
ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori Sondang P. Siagian (2003:115) dimana ada
dua tahap yang digunakan dalam proses pengawasan yaitu Pengawasan Langsung dan
Pengawasan Tidak Langsung.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah
dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pelayanan publik. telah
berjalan cukup baik. Hal tersebut dilihat dari teori Siagian(2003) melalui kedua tahap
pengawasan, (1) Pengawasan secara langsung Dimana pengawasan langsung dilakukan
denga turun langsung ke lapangan, melakukan inspeksi, serta menindaklanjuti laporan
masyarakat secara responsif. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengawasan
langsung, yaitu di bidang penerimaan verifikasi laporan (pvl) melakukan pengawasan
secara langsung yaitu (Pvl On The Spot) belum bisa menjangkau seluruh wilayah di
sulawesi tengah kurangnya sumber daya manusia. Dan dalam hal sosialisasi, edukasi
kepada masyarakat atau penyelenggara layanan secara langsung masi belum maksimal.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran Ombudsman dapat menghambat
efektivitas pengawasan. Dan kurangnya edukasi ke penyelenggara layanan tentang
pentingnya standar pelayanan. Dapat dilihat bahwa masi ada dua kabupaten yang
berzonasi kuning yaitu kualitas sedang di tahun 2024. (2) Pengawasan tidak langsung
berjalan baik melaui sistem pemantauan pelayanan publik melalui laporan
masyarakat,evaluasi berkala, dan Ombudsman juga menjalin kerja sama dengan
akademisi, LSM, dan komunitas.
Kata Kunci : Ombudsman, Pengawasan, Pelayanan Publik,
Tidak tersedia versi lain