Skripsi Pemerintahan
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYALURAN BERAS MISKIN DI DESA BAHORURU KECAMATAN BUNGKU TENGAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK
Nur Wahida S, Nomor stambuk B 401 21 241, Judul “Penerapan Prinsip
Prinsip Good Governance Dalam Panyaluran Beras Miskin Di Desa Bahoruru
Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali” di bawah bimbingan Bapak
Hartawan sebagai pembimbing I dan Bapak Mahfuzat sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyaluran
beras miskin di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Penelitian ini menggunakan teori Sedarmayanti dengan lima prinsip yaitu aturan
hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan
kepustakaan dan jumlah informan tujuh orang.
Hasil penelitian terkait penerapan prinsip-prinsip good governance dalam
penyaluran beras miskin di Desa Bahoruru, pada prinsip aturan hukum masih
adanya kesalahan terkait aturan kriterian penerima dan kualitas beras yang tidak
sesuai sehingga menyebabkan penerima yang tidak tepat sasaran sehingga
masyarakat merasa kurangnya transpasi yang dilakukan pemerintah Desa.
Sedangkan kesimpualan penelitian tentang penerapan prinsip good governace
dalan penyaluran bantuan beras miskin di Desa Bahoruru menunjukan bahwa
pelaksanaan program penyaluran beras miskin masih belum optimal. Karena
kriteria penerima bantuan beras miskin dan kualitas beras yang diterima tidak
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa
pemerintahan desa masih belum efektif dalam melaksanakan program tersebut.
Kedua pada prinsip transparansi Pemerintahan Desa Bahoruru masih belum
mencapai standar transparansi yang diharapkan, karena masih ada praktik
kekeluargaan dalam penyaluran bantuan. Artinya, penerimaan bantuan masih
dipengaruhi oleh hubungan keluarga atau kekerabatan, bukan berdasarkan kriteria
yang jelas dan transparan. Sedangkan pada bagian prinsip akuntabilitas, partisipasi
dan profesionalisme Pemerintahan Desa Bahoruru sudah berusaha sebaik
mungkin untuk melaksanakan program bantuan beras miskin dengan melibatkan
masyarakat secara langsung dan melakukan pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan dinas sosial terkait penyaluran bantuan beras miskin tersebut.
Kata Kunci: Aturan Hukum, Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, dan
Profesionalisme.
Tidak tersedia versi lain