Skripsi Pemerintahan
POLITIK UANG PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 DI DESA LENDE KECAMATAN SIRENJA KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK
Sri Rahmayanti, Nomor Stambuk B40121084, Judul: “Politik uang pada
Pemilu 2024 (Kasus politik uang di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten
Donggala)”. Di bawah bimbingan Bapak Isbon Pageno sebagai pembimbing I dan
Bapak Angga Pradana sebagai pembimbing II. Pada pelaksanaan Pemilu yang
seharusnya dilaksanakan dengan adil dan bersih tanpa politik uang, tetapi pada
kenyataan yang ada di Desa Lende politik uang sudah menjadikan masyarakatnya
ketergantungan akan hal tersebut. Demi menjaga integritas proses demokrasi
penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih
berdasarkan integritas dan bukan karena imbalan uang. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Jumlah informan pada penelitian ini
ada Sembilan orang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
dokumentasi. Metode analisis data melalui pengumpulan data, penyajian data,
kondensasi data dan kesimpulan. Teori yang digunakan yaitu teori dari Aspinall dan
Mada Sukmajati (2015), yaitu bentuk-bentuk politik uang meliputi pembelian
suara, pemberian-pemberian pribadi dan barang-barang kelompok. Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun Bawaslu telah berusaha keras
untuk mengawasi dan menindak praktik tersebut, namun praktik politik uang tetap
berlangsung baik dalam konteks pembelian suara, pemberian barang pribadi
maupun dalam penggunaan dana untuk kegiatan sosial, hal ini menciptakan
ketergantungan masyarakat pada politik transaksional.
Kata Kunci: Politik uang, Bentuk politik uang, Pemilu, Integritas, Legislatif
Tidak tersedia versi lain