Skripsi Antropologi
PEWARISAN HARTA PADA ETNIS BALI DI DESA KENANGAN KECAMATAN LARIANG KABUPATEN PASANGKAYU
ABSTRAK
Magfirah Rahmadani, Stambuk B 301 17 071, Judul “Pewarisan Harta Pada Etnis
Bali Di Desa Kenangan Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu”Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako. Dibimbing Ikhtiar Hatta
Pembimbing Utama dan Citra Dew iPembimbing Pendamping.
Sistem kekeluargaan dalam hal pewaris yang dianut oleh masyarakat Bali
adalah Patrilineal yang artinya mengutamakan garis keturunan dari pihak bapak
atau laki-laki. Namun di zaman sekarang etnis Bali di Desa Kenangan tidak selalu
menerapkan hal tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menjelaskan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian
warisan pada etnis Bali serta pembagian harta warisan yang berlaku di masyarakat
etnis Bali di Desa Kenangan Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, dengan
mengambil rumusan masalah yang pertama, bagaimana kedudukan anak laki-laki
dan anak perempuan dalam pembagian warisan pada etnis Bali di desa kenangan
Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Kedua, bagaimana pembagian
warisan yang berlaku di masyarakat etnis Bali di Desa Kenangan Kecamatan
Lariang Kabupaten Pasangkayu.
Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan
dasar penelitian kualitatif, adapun ruang lingkup penelitian ini terdiri dari lokasi
penelitian, subjek penelitian dan penentuan informan. Penelitian ini menggunakan
teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumentasi
serta menggunakan teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. kemudian dengan menggunakan teknik porposive
informan dalam penelitian ini adalah 5 orang, dimana informan tersebut
merupakan masyarakat etnis Bali di Desa Kenanganyang setiap informan
memiliki latar belakang berbeda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,Sistem kekeluargaan
dalam hal pewaris yang dianut oleh masyarakat Bali adalah Patrilineal yang
artinya mengutamakan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Sehingga
sistem pewarisan pada masyarakat Bali mengutamakan garis keturunan dari pihak
laki-laki atau Purusa.Kedudukan anak laki-laki pada etnis Bali di Desa kenangan
itu sangat penting di karenakan anak laki-laki tersebut lebih mempunyai tanggung
jawab yang sangat besar dalam kelurganya, adapun kedudukan anak perempuan
dalam mendapatkan harta warisan dalam etnis Bali memang tidak seutama lakilaki, hal ini dikarenakan kedepannya tanggugjawab untuk menafkahi adalah
suaminya dan akan keluar atau pergi dari rumah orang tua untuk ikut dan tinggal
bersama suaminya. Kedua, pembagian harta warisanyang berhak adalah anak
bawaan, anak laki-laki bawaan dari istri tidak berhak mewarisi dan anak
perempuan bawaan dari suami pun tidak dapat mewarisi. Pindah agama juga tidak
mendapatkan warisan. Adapun yang dapat mewarisi adalah anak laki-laki dan
anak perempuan satu-satunya yang sudah menjadipurusa. Adapun harta yang
dapat diwarisi adalah kebun, tanah, rumah, emas, kendaraan serta pura keluarga.
Kata Kunci: Harta Warisan, Pewaris, Ahli Waris, Etnis Bali, Desa Kenangan
Tidak tersedia versi lain