Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DI KECAMATAN SARJO KABUPATEN PASANGKAYU
ABSTRAK
Rezki Renaldi B 101 19 144, dengan judul “Implementasi Kebijakan Batas
Minimal Usia Perkawinan Di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu”.
Dibimbing oleh Muzakir Tawil Selaku Pembimbing Utama bersama Muhammad
Rapi Selaku Pendamping Pembimbing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan batas
minimal usia perkawinan di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu dan faktorfaktor penghambatnya. Pada penelitian ini menggunakan dasar penelitian kualitatif
dengan tipe penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian
kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini terdapat 7 informan yaitu Kepala KUA,
Penyuluh, Tenaga Administrasi KUA Kecamatan Sarjo, Imam masjid kecamatan
Sarjo, serta Remaja yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 Tahun. Untuk
mengetahui hasil implementasi kebijakan batas minimal usia perkawinan di
Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu digunakan teori menurut Van Meter dan
Van Horn dengan 6 (enam) indikator yaitu Standar dan tujuan kebijakan, Sumber
daya, Karakteristik organisasi pelaksana, Komunikasi antar organisasi pelaksana,
Sikap para pelaksana, dan Lingkungan sosial, ekonomi dan politik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Batas Minimal
Usia Perkawinan belum berjalan dengan baik dikarenakan ada faktor penghambat
yaitu (1) kurangnya pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarjo,
kurang memadainya fasilitas yang tersedia dan keterbatasan dana menyebabkan
sulitnya pemberian insentif bagi para pelaksana kebijakan; dan (2) lingkungan sosial
dan ekonomi masyarakat kurang mendukung sebab masih tingginya angka
pernikahan pada usia dini serta kecenderungan masyarakat khususnya orangtua yang
kurang mendukung dengan adanya kebijakan batas minimal usai perkawinan.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Batas Minimal Usia Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain