Text
FORMULASI KEBIJAKAN MODEL TATA RUANG PASCA GEMPA, LIKUIFAKSI DI KOTA PALU
ABSTRAK
Hijrah, Stambuk B 101 17 089, Judul Skripsi yaitu “Formulasi Kebijakan
Model Tata Ruang Pasca Gempa, Likuifaksi di Kota Palu”. Dibimbing oleh
Slamet Riadi selaku pembimbing utama dan Pembimbing Pendamping
Nasrullah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Formulasi
Kebijakan Model Tata Ruang Pasca Gempa, Likuifaksi di Kota Palu. Teori yang
digunakan adalah teori Winarno yang terdiri dari 4 aspek, yaitu perumusan masalah
(defining the problem), agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan untuk
memecahkan masalah, dan tahap penetapan kebijakan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian deksriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi, dengan metode analisis data melalui pengumpulan
data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan
informan yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa formulasi
kebijakan terkait tata ruang kota palu telah mengikuti NSPK (Norma Standart
Prosedur dan Kriteria) dengan melihat 4 aspek dalam memformulasikan kebijakan
yakni dalam merumuskan masalah terkait revisinya telah mengacu perubahan
dengan basis mitigasi bencana di tandai dengan adanya aturan zonasi rawan
bencana. Sedangkan dalam agenda kebijakan pemerintah memperhatikan kesesuain
tata ruang kota dengan melakukan penkajian khusus untuk melihat berapa persen
ketaatan tata ruang terhadap RTRW dan penggunaan pola ruang RTRW atau
penggunaan lahan RTRW. Kemudian dalam pemilihan alternatif kebijakan untuk
memecahkan masalah pemerintah telah merumuskan sebuah kebijakan terkait
revisi RTRW/RDTR dengan basis mitigasi yang mengacu pada peta zona rawan
bencana dengan melihat kesesuaian antara kebijakan dan strategi pengembangan
struktur ruang, kebijakan dan strategi pola ruang dan kebijakan dan strategi
kawasan strategis kota. Dan pada tahap penetapan kebijakan telah di tetapkan
menjadi sebuah dokumen PERDA RTRW No. 2 tahun 2021 dan PERWALI
RDTR No. 1 tahun 2023.
Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Tata Ruang
Tidak tersedia versi lain