Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK
Muhammad Rohandy, B102 20 043. “Implementasi Kebijakan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Meningkatkan Kompetensi Pada Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah”.
Dibimbing oleh Muhammad Khairil sebagai pembimbing I dan Nurhannis
sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana
implementasi kebijakan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dalam
meningkatkan kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian
fenemonologi yang berlokasi di Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dalam penentuan sampel.
Peneliti menggunakan pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan
telaah dokumen. Teknik analisis data yang peneliti gunakan model Miles dan
Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data atau display data, dan mengambil
kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitin menunjukkan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi
Tengah telah menjalankan fungsinnya sebagaimana mestinya dan telah mengikuti
kebijakan yang berlaku sesuai dengan (LAN RI Nomor 1 Tahun 2021). Hal ini
diukur berdasarkan teori George Edward III dalam Widodo (2010) yaitu faktor (1)
komunikasi: dengan adanya komunikasi yang baik antara pelaksana dan peserta
membuat suasana nyaman dalam proses pelatihan; (2) sumberdaya: untuk
sumberdaya khusunya sumberdaya aparatur masih kurang baik, atau belum sesuai
dengan regulasi yang mengatur pelaksanaan pelatihan dasar. Masih perlu adanya
berbagai pelatihan (training) khusus peningkatan Sumberdaya Aparatur, agar
terciptanya akreditas Badan sesuai dengan harapan (Akreditas A). (3) disposisi:
kepemimpinan pemimpin dalam mendisposisikan para pegawai cukup baik, hal
ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka. (4) struktur
birokrasi: strukutur birokrasinya telah sepenuhnya sesuai dengan aturan, sehingga
dalam pelaksanaan kegiatan dikerjakan dengan terorganisir dengan baik.
.
Kata Kunci: Implementasi, Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Struktur
Birokrasi, Pelatihan Dasar CPNS
Tidak tersedia versi lain