Text
TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA PANGIANG KECAMATAN BAMBALAMOTU KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK
Sumra Nomor Stambuk B401 19 145, Judul : “Tata Kelola Badan Usaha
Milik Desa di Desa Pangiang Kecamamatan Bambalamotu Kabupaten
Pasangkayu’’. Dibimbing Bapak Moh. Tabran Hi. Ambotuo Selaku
Pembimbing I dan Ibu Rusmawaty Bte Rusdin Sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Kelola Badan
Usaha Milik Desa di Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten
Pasangkayu. Konsep penelitian yang digunakan peneliti yaitu konsep Widyananda
(2008) ada beberapa aspek yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Fairness,
Responsibilitas. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode
Kualitatif dengan tipe penelitian pendekatan deskriptif, Teknik pengumpulan data
informan menggunakan teknik purpossive, dimana teknik pengumpalan data
melalui informan yang disertai dengan Teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa Tata Kelola Badan Usaha
Milik Desa di Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu
masih kurang baik karena transparansi dan responsibilitas dari pemerintah masih
kurang sehingga ini yang membuat pengelolaan BUMDes tidak berjalan dengan
baik.
Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Fairness, dan Responsibilitas.
Tidak tersedia versi lain