Text
PROSES KEPEMILIKAN DAN PROSES JUAL BELI LAHAN PADA ETNIK BUGIS DI DESA POLEWALI KECAMATAN BAMBALAMOTU KABUPATEN PASANGKAYU
ABSTRAK
Abd Gapur Stambuk: B 301 18 119 Judul Skripsi proses Kepemilikan dan proses
jual beli Lahan Pada Etnik Bugis Di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu
Kabupaten Pasangkayu. Di Bimbing oleh ibu Rosmawati selaku pembimbing
utama dan Ibu Siti Hajar N, Aepu, sebagai pembimbing pendamping
Lahan sebagai bagian atau unsur dari lingkungan alam yang merupakan salah
satu wadah bagi manusia dan mahluk hidup lainya untuk melakukan kegiatanya.
Lahan diartikan sebagai tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup
bersama dimana mereka dapat menggunakan lingkungan setempat untuk
mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupanya. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini: Proses kepemilikan lahan pada Etnis Bugis
di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu? 2.Proses jual
beli lahan pada Etnik Bugis di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten
Pasangkayu? alasan mengambil judul penetilian ini karena terdapat banyak Etnik
Bugis yang bermukin dan bertempat tinggal di Desa Polewali.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif, yang mana
proses pengumpulan data dilakukan dengan menentukan lokasi penelitian,
wawancara, pengamatan, subjek penelitian Etnik Bugis, wawancara mendalam.
informan ditentukan dengan cara purposive yaitu tehnik penentuan informan
dengan sengaja, dengan maksud saya menetukan sendiri informan dengan sesuai
masalah penelitian. Adapun informan dalam penelitian ini berjumlah 5 (lima)
orang. Dari 5 orang informan ini merupakan orang-orang yang mengetahui
mengenai persoalan kepemilikan dan jual beli lahan yang berada di desa polewali
sebelum adanya aturan seperti saat ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa proses kepemilikan lahan
pada Etnik Bugis Pada mulanya pemilikan lahan di desa polewali menggunakan
metode kerja kuat, metode ini digunakan di karenakan tidak adanya pembatasan
dalam penggarapan pembukaan lahan pada saat itu. proses seperti ini telah terjadi
cukup lama dan terjadi sebelum adanya aturan dari pemerintah mengenai hak
kepemilikan lahan yang di tandai dengan kepemilikan Sertifikat dimana sertifikat
merupakan penanda bahwa lahan tersebut milik dia. Adapun proses jual beli lahan
pada saat belum adanya aturan yang terikat, masyarakat Etnik Bugis melakukan
jual beli lahan dengan cara penjualan menunjukkan secara langsung batas-batas
lahan yang ingin dijual dan setelah mendapatkan kesepakatan secara Bersama
tersebut maka proses jual beli dilaksanakan dan disaksikan oleh saksi dari kedua
bela pihak. Seperti, kepala desa kepala dusun, serta kerabat si penjual maupun
pembeli.
Kata Kunci: kepemilikan Lahan, Etnik Bugis dan Jual beli.
Tidak tersedia versi lain