Text
NEW PUBLIC SERVICE DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2018
ABSTRAK
Ahmad S. Mahmud. New Public Service dalam Pemutakhiran Data
Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018 (di
bawah bimbingan Abu Tjaija dan M. Nur Alamsyah).
Studi tentang penerapan prinsip-prinsip New Publik Service dalam
pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2018. Teknik yang digunakan dalam menentukan informan adalah
purposive yaitu memilih informan sendiri atau memilih dengan sengaja. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Penelitian
Kepustakaan dan Penelitian Lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan prinsip-prinsip New Public
Service pada pelaksanaan Pamilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun
2018 belum maksimal, hal tersebut disebabkan secara keseluruhan prinsip
Melayani Warga Negara, bukan customer;, mengutamakan kepentingan public;,
kewarganegaraan lebih berharga daripada kewirausahaan;, berpikir strategis dan
bertindak demokratis;, akuntabilitas;, melayani ketimbang mengarahkan dan
menghargai manusia belum terlaksana dengan baik..
Sehingga disarankan, 1. Karna Pemilihan/Pemilu sebagai sebuah
pelaksanaan kedaualatan rakyat, KPU Kabupaten Donggala beserta jajarannya
dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan/Pemilu, Khususnya Pemutakhiran Data
Pemilih yang merupakan sebuah bentuk pelayanan publik harus menghayati
secara sungguh-sungguh aspek penting New Publik Service, Pemutakhiran data
pemilih harus dilihat sebagai sebuah bentuk pelayanan kepada warga negara; 2.
KPU Kabupaten Donggala Perlu melakukan Pengawasan dan pengendalian
internal untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran yang dilakukan oleh
jajarannya dilaksanakan secara akuntabel; 3. Perlu peran berbagai pihak dan
proses penyusunan daftar pemilih, khususnya optimalisasi Peran Pemerintah
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Penyediaan Data
Kependudukan yang mutakhir; 4. Agar KPU dapat melakukan audit terhadap
efektivitas penggunaan dan kendala Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)
dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan
mutakhir; Dan, 5. Dalam penyusunan daftar pemilih KPU dapat menerapkan
Sistem pendaftaran pemilih dengan model stelsel aktif, dimana penyelenggara
pemilu (KPU) hanya memiliki kewajiban mengumumkan daftar pemilih
sementara dan warga masyarakat yang berhak memilih diwajibkan aktif melihat
dan memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih yang diumumkan.
.
Kata Kunci : New Publik Service, Pemutakhiran, Data Pemilih, Pilkada
Tidak tersedia versi lain