Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA POMBEWE KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI
ABSTRAK
Intan Magdalena Sirait. B10221080. Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek
Landreform di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi (Di Bawah Bimbingan
Syahruddin Hattab dan Ani Susanti)
Kegiatan redistribusi tanah obyek landreform merupakan salah satu program strategis pemerintah
di bidang pertanahan. Pemerintah membuat kebijakan ini dengan landasan tanah digunakan
untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Dasar 1945 yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 yang diamanahkan melalui Undang-Undang
Pokok Agraria. Peneliti mengamati potensi beberapa permasalahan dalam penelitian yaitu
masyarakat kurang antusias dalam pensertipikatan melalui kegiatan redistribusi tanah obyek
reforma agraria, sumber daya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi belum maksimal, masih
terdapat oknum aparat pertanahan yang memberikan pelayanan tidak sesuai petunjuk
pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah obyek landreform, serta terdapatnya beberapa nomor
KTP (NIK) masyarakat tidak terdaftar di sistem. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
implementasi kebijakan redistribusi tanah obyek landreform di Desa Pombewe. Peneliti
menggunakan metode kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Kantor
Pertanahan, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 3, Kepala Desa Pombewe, dan masyarakat Desa
Pombewe. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan
menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan redistribusi tanah obyek landreform di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Sigi tidak optimal, dikarenakan dilihat dari aspek struktur birokrasi belum cukup
baik, meskipun aspek komunikasi, sumberdaya, dan disposisi sudah cukup baik.
Kata Kunci: Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Struktur Birokrasi, Redistribusi Tanah, Obyek
landreform
Tidak tersedia versi lain