Text
PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA DPRD KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK
Waode Israyani, B40119012, judul “Pelaksanaan Fungsi Pembentukan
Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali” dibawah bimbingan
bapak Hartawan sebagai pembimbing I dan ibu Rusmawaty BTE Rusdin sebagai
pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi DPRD
dalam proses penyusunan peraturan daerah tentang APBD di Kabupaten Morowali.
Penelitian ini menggunakan teori ROCCIPI yang dikembangkan oleh Ann
Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyeskere (2002:117), yang
mengidentifikasi 7 (tujuh) faktor yaitu Rule, Opportunity, Capability,
Communication (Komunikasi), Minat (Interest), Proses (Process), dan Ideologi
(Ideology). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitina
dekriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi,
wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa karena dalam proses perancangan Perda kabupaten Morowali anggota
DPRD periode 2019-2024 kurang berpartisispasi, sehingga rancangan perda
Kabupaten Morowali ini lebih banyak dari pemerintah daerah. Dalam penyusunan
Raperda Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2022, 12 rancangan perda
semuanya berasal dari pemerintah daerah Sedangkan DPRD hanya membahas dan
menyetujuinya. Selain itu, faktor Kemampuan menjadi kendala dalam proses
perancangan Perda APBD yakni kualitas anggota DPRD (Bapemperda) dalam
pembuatan peraturan daerah yang tidak mendukung disebabkan karena jarangnya
mengikuti kegiatan pelatihan Perancangan Peraturan Daerah, kurangnya
pemahaman terhadap rancangan perda tersebut dan ditunjang lagi dengan
minimnya kehadiran saat dilakukan pembahasan ranperda. Serta keterbatasan
pejabat fungsional yang mempunyai keahlian dalam perancangan peraturan daerah,
dimana Kabupaten Morowali baru memiliki 1 tenaga ahli perancang peraturan
daerah, sehingga membuat proses pembahasan dan penetapan perda cenderung
lamban.
Kata kunci: Pelaksanaan fungsi DPRD, Perda APBD, ROCCIPI
Tidak tersedia versi lain