Text
IMPLEMENTASI PROGRAM DESA TANGGUH BENCANA BERDASARKAN PRINSIP MOJAGAI KATUVUA PERKA BNPB NO 1 TAHUN 2012 TENTANG DESA TANGGUH BENCANA DI DESA BOLAPAPU
ABSTRAK
Muhammad Safir A. Labatjo, Nomor Induk Mahasiswa : B 102 21 079
Implementasi Kebijakan Program Desa Tangguh Bencana Berdasarkan Prinsip
Mojagai Katuvua PERKA BNPB No 1 Tahun 2012 Tentang Desa Tangguh
Bencana Di Desa Bolapapu. Dosen Pembingbing I, Dr. H. Nasir Mangngasing,
M.Si. Dosen Pembimbing II Dr.Hj, Ani Susanti, M.Si.
Desa Tangguh Bencana (Destana) merupakan desa yang memiliki kapasitas untuk
mengenali potensi bencana, mengurangi potensi bencana serta mampu mengorganisir
semua elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam kebencanaan. Dengan
demikian peningkatan kapasitas masyarakat melalui program Desa Tangguh Bencana
di Desa Bolapapu merupakan program yang perlu perlu diselenggarakan hingga tuntas.
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan strategi implementasi dan sinergitas
program desa tangguh bencana dengan prinsip mojagai kutuvua berdasarkan Perka
BNPB No 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana di desa bolapapu. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif. Adapun subyek penelitian ini adalah Kepala Desa
Bolapapu, Kepala Bidang 1 BPBD Sigi, dengan menggunakan metode wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan (1) tersedianya dokumen atau instrumen kebencanaan di
tingkat desa sebagai syarat desa tangguh bencana dalam konteks Standar Nasional
Indonesia (SNI), (2) Masyarakat dan pemerintah desa bolapapu memahami esensi dari
desa tangguh bencana berdasarkan prinsip mojagai katuvua sehingga dalam proses
imlementasi program berjalan dengan baik (3) minimnya pengetahuan dan sumberdaya
yang dimiliki implementor dalam menjalankan program desa tangguh bencana
sehingga pihak pemerintah daerah kabupaten sigi khususnya BPBD Kabupaten Sigi
lebih banyak mengikuti program-program LSM/NGO yang dimana LSM/NGO juga
memiliki cara pandang berbeda terhadap destana (4) menunjukan bahwa implementasi
desa tangguh bencana belum konsisten dan belum optimal, (5) kurangnya dukungan
anggaran terhadap program-program penanggulangan bencana khususnya program
desa tangguh bencana, (6) penanggulangan bencana di pandang sebagai tahapan
tanggap darurat tidak melihat dari aspek Pra, Saat dan Pasca Bencana.
Kata Kunci : Implementasi, Standar dan Sasaran, Sumber Daya,
Karakteristik Organisasi Pelaksana, Disposisi, Komunikasi,
Lingkungan
Tidak tersedia versi lain