Text
PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENANGANI KONFLIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA KOTARINDAU KECAMATAN DOLO KABUPATEN SIGI
ABSTARAK
Anisha Stambuk B 201 17 167 “ Peran Lembaga Adat Dalam
Menangani Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa
Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi” Di bimbing oleh Dr.
Sudirman, M.Si. selaku Pembimbing Utama dan Drs. Hapri, MA. Selaku
Pembimbing Pendamping.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peran Lembaga Adat
dalam Menangani Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Kotarindau
Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Metode yang digunakan adalah dengan cara
observasi, wawancara, Studi Pustaka dan Dokumentasi. Sedangkan teknik analisis
datanya dilakukan dengan cara menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran lembaga adat dalam menangani
konflik kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo
Kabupaten Sigi memiliki peranan yang sangat penting dalam Lembaga adat
melakukan tugas dan fungsinya dalam penyelesaian konflik kekerasan dalam
rumah tangga di Desa Kotarindau dengan sangat baik, hal tersebut dapat dilihat
dari penyelesaian konflik (KDRT) yang ditangani oleh lembaga adat yaitu dengan
cara melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai
(Musyawarah) dengan harapan bahwa akan mendapatkan titik terang dari
permasalahan yang terjadi. Dan masyarakat mengatakan bahwa peran lembaga
adat di Desa Kotarindau sangat baik, karena dengan adanya aturan dari lembaga
adat maka masyarakat akan berfikir untuk tidak melakukan hal-hal yang
melanggar aturan lembaga adat.
Peran lembaga adat dalam menangani konflik kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten sigi. Lembaga
adat melakukan tugas dan fungsinya dalam penyelesaian konflik kekerasan dalam
rumah tangga di Desa Kotarindau dengan sangat baik, hal tersebut dapat dilihat
dari penyelesaian konflik (KDRT) yang ditangani oleh lembaga adat yaitu dengan
cara melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai
(Musyawarah) dengan harapan bahwa akan mendapatkan titik terang dari
permasalahan yang terjadi.
Kata Kunci : Peran, Lembaga adat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak tersedia versi lain