Text
Dimensi hukum kepailitan di Indonesia
Krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 lalu merupakan cikal bakal lahirnya tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). UU ini adalah pengganti aturan yang sama tentang kepailitan, yakni . Hingga saat ini, sudah 19 tahun UU Kepailitan hadir di Indonesia. UU Kepailitan pun dirasa harus direvisi mengingat banyaknya perkembangan hukum kepailitan yang memang belum diatur dalam UU Kepailitan. Belum lagi, kasus-kasus di Pengadilan cukup banyak dan memerlukan landasan teoritik yang kuat dalam kajian Hukum Perdata dan Hukum Bisnis. Pengertian kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Dalam bahasa sehari-hari, pailit dapat diartikan sebagai debitur dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Pengaturan mengenai kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1134 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain itu pengaturan khusus tentang kepailitan adalah UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
Tidak tersedia versi lain