Text
Kinerja Pegawai pada Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
TRI WAHYUNINGSIH, Stambuk B10220006, Formulasi Kebijakan Perubahan
Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah
(dibimbing oleh Moh. Nawawi dan Ani Susanti)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang formulasi pembuatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan data kualitatif. Data
diperoleh dari wawancara, observasi, studi dokumentasi dan triangulasi. Teori
yang digunakan adalah teori Formulasi Kebijakan menurut Budi Winarno yang
terdiri 4 (empat) tahapan yaitu : (1) Perumusan masalah, (2) Agenda Kebijakan,
(3) Pemilihan Alternatif Kebijakan, (4) Penetapan Kebijakan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Formulasi Kebijakan
Perubahan Perda tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dapat
dikategorikan ke dalam model Rasional dan proses perumusan rancangan
peraturan daerah ini sudah berjalan dengan baik, tapi dari 4 (empat) tahapan
formulasi kebijakan menurut Budi Winarno, 2 (dua) tahapan yang belum
maksimal yaitu tahapan agenda kebijakan dan tahapan pemilihan alternatif
kebijakan.
Komposisi perumus Raperda tentang Perubahan atas Perda Kesehatan Daerah di
Provinsi Sulawesi Tengah kurang ideal karena hanya berasal dari internal OPD,
dan tidak melibatkan para akademisi. Selain terkendala hal-hal teknis, jangka
waktu pelaksanaan rapat FGD (Focus Group Discussion) dalam pemilihan
alternatif kebijakan juga dinilai kurang ideal. Dapat dikemukakan temuan baru
dari penelitian ini, bahwa keberhasilan Formulasi Kebijakan Perubahan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang ditinjau dari
4 (empat) tahapan juga harus mempertimbangkan tindak lanjut awal bagaimana
Kebijakan (Perda) yang telah disahkan dapat tersampaikan secara maksimal baik
kepada Masyarakat maupun kepada aparat yang terlibat dalam implementasi
Perda, serta pentingnya menjaga koordinasi dan komunikasi antar aktor pelaksana
bahkan setelah Perda disahkan.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Formulasi Kebijakan, Peraturan Daerah.
Tidak tersedia versi lain